
BANDARLAMPUNG- Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Hari Kamis Beradat.
Kebijakan ini mewajibkan berbahasa daerah dan memakai batik khas Lampung setiap hari Kamis di lingkungan pemerintahan serta lembaga pendidikan.
Ingub diteken 30 Desember 2025 ini ialah langkah strategis pemerintah provinsi melestarikan kebudayaan lokal.
Kebijakan ini juga sejalan visi Asta Cita Presiden RI serta Tiga Cita Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung memperkuat identitas adat sebagai bagian khasanah budaya nusantara.
Instruksi itu kepada seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari Sekretaris Daerah Provinsi, para Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Lampung, hingga Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal.
Selain itu, instruksi ini juga menyasar sektor akademis, yakni para rektor dan pimpinan perguruan tinggi negeri maupun swasta di seluruh Lampung.
Dalam diktum kesatu instruksi itu, Gubernur meminta implementasi nyata program “Hari Kamis Beradat”.
Setiap hari Kamis, wajib berbahasa Lampung sebagai alat komunikasi utama dalam pelayanan publik, interaksi antarpegawai, rapat dinas, hingga sambutan resmi saat jam kerja.
Tak hanya di kantor pemerintahan, berbahasa Lampung juga didorong masuk ke ruang-ruang kelas. Lingkungan lembaga pendidikan diminta berbahasa daerah dalam interaksi proses belajar mengajar guna menanamkan nilai budaya sejak dini.
Selain aspek bahasa, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal juga mengatur ketentuan berpakaian Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada diktum kedua menyebutkan, seluruh ASN laki-laki dan perempuan wajib berbaju batik khas Lampung pada Kamis.
Ia menegaskan agar instruksi ini tak sekadar menjadi formalitas, tapi melaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab seluruh pihak terkait.
Ingub ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan. (kmf)